Home » , , , » Ini 12 Noda Hitam Pemberantasan Korupsi di Tahun 2013

Ini 12 Noda Hitam Pemberantasan Korupsi di Tahun 2013

Written By Unknown on Rabu, 11 Desember 2013 | 02.04

  Jakarta - Jelang akhir tahun 2013, masih ada saja noda noda hitam dalam pemberantasan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan YLBHI menyebut 12 masalah yang masih menjadi momok antikorupsi.

Uang penganti korupsi sebesar Rp 12.7 triliun masih menunggak dan belum dieksekusi, termasuk soal koruptor yang masih mendapatkan remisi.

Berikut masalah masalah tersebut, Minggu yang dilansir ICW dan YLBHI Minggu,(8/12/2013):

1. Vonis Bebas terhadap Sudjiono Timan, Buronan Terpidana Korupsi

Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan menjadi buronan dalam perkara korupsi BPUI yang merugikan uang negara senilai Rp 369,4 miliar dan USD 178,9 juta . Putusan perkara ini membatalkan putusan kasasi yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara. Dalam vonis PK ini, Hakim Agung Sri Murwahyuni menolak putusan itu dengan mengajukan dissenting opinion.

2. Koruptor masih dapat Remisi

Meskipun sudah ada PP 99/2012 tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba, namun faktanya sejumlah koruptor kakap masih bisa mendapatkan remisi dan kemungkinan keluar lebih cepat dari ditentukan oleh hakim. Hal ini terjadi karena Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengeluarkan surat edaran (Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 13 Juli 2013) yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012. Surat Edaran ini dapat dinilai sebagai upaya kompromi dan belas kasihan kepada koruptor dan jauh dari semangat pemberantasan korupsi.Next

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.marketglory.com/strategygame/bonekmania

Diberdayakan oleh Blogger.